ATR/BPN Kota Sukabumi " Kerja Sama Program Tanah Terpadu Dan Pemerintah Kota Sukabumi Untuk Pembangunan Kota Yang Berkelanjutan
Sukabumilive.com. Sukabumi .Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, ATR /BPN dan Pemerintah Kota Sukabumi menggelar Kerja Sama ( MOU) Optimalisasi Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya tanah, Kamis ( 22/1/2026).
Menurut Kepala Kantor ATR BPN Kota Sukabumi Herman Saeri, S.SiT., M.T., QRMP mengatakan. Kerja sama tersebut yakni guna mempertegas kembali Perjanjian Kerja Sama ( PKS) yang telah dilakukan Antara ATR BPN dengan Pemerintah Kota Sukabumi.
"Jadi kerja sama ini untuk mempertegas kembali PKS yang sudah dilakukan, jadi.ada adendum terkait dengan percepatan sertifikat tanah kemudian penyelesaian terkait aset asep Pemerintah Kota, dan pengintegerasian bidang tanah yang sudah terdaftar dengan wajib pajak,"ujarnya kepada sukabumilive di kantornya, Kamis (22/1/2026.).
Sementara itu, pada tahun 2024, Kantor ATR /BPN Kota Sukabumi juga telah memberikan fasilitas berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi.
Sedangkan menurut Walikota Sukabumi, H. Ayep Zaki dalam sambutanya menyampaikan mengapresiasi yang setinggi - tingginya kepada Kantor ATR / Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas kinerjanya yang responsif, cepat dan profesional.
"Percepatan layanan serta program-program BPN sangat sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Kota Sukabumi dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, dan sektor pertanahan memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan di Daerah.
Masih kata H. Ayep Zaki. Bahwa optimalisasi pengelolaan pertanahan berkontribusi langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui pajak dan retribusi yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, hingga saat ini, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah mencapai sekitar Rp60 miliar rupiah, sementara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun 2025 lalu telah berkontribusi sekitar Rp16 miliar.
Lebih lanjut, Ayep Zaki memyampaikan. komitmen Pemerintah Kota Sukabumi akan menjalankan seluruh kebijakan yang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, salah satunya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara selektif, pada kawasan tertentu yang saat ini dinilai masih belum mencerminkan harga sesuai.
Dengan perbaikan serta integrasi data pertanahan dan perpajakan, ia optimistis PAD akan terus meningkat, iklim investasi semakin kondusif, dan minat investor maupun pengusaha untuk berinvestasi di Kota Sukabumi semakin besar, sebagai bagian dari pengabdiannya untuk kemajuan daerah.
Jurnalis : HH
Sumber : KDP Kota Sukabumi

Komentar
Posting Komentar